Oleh H. Ali Musthofa, M.HI
(Plt. Kasubag TU Kemenag Bojonegoro, PCNU Bojonegoro 2003-2018)
Setiap 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati
Hari Santri sebagai penghormatan terhadap perjuangan ulama dan santri dalam
sejarah kemerdekaan. Peringatan ini bukan sekadar mengenang peristiwa masa
lalu, melainkan kesempatan untuk menilai kembali sejauh mana nilai-nilai
kesantrian masih hidup dalam kehidupan berbangsa. Di tengah perubahan sosial
yang begitu cepat, muncul pertanyaan mendasar: apakah kita hanya semakin pandai
merayakan Hari Santri, atau sungguh-sungguh sedang merawat jiwa yang
diwariskannya?
Sejarah mencatat bahwa Resolusi Jihad 22 Oktober
1945 menjadi salah satu tonggak penting perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa kecintaan kepada agama tidak harus
dipertentangkan dengan kesetiaan kepada negara. Keduanya bertemu dalam
kesadaran menjaga martabat manusia dan kedaulatan bangsa. Meskipun memiliki
akar sejarah yang kuat dalam perjuangan ulama Nahdlatul Ulama, makna Hari
Santri tidak semestinya dibatasi menjadi kebanggaan satu organisasi. Sejarah
santri merupakan bagian dari sejarah bersama bangsa Indonesia.
Tema Hari Santri 2026, “Santri Menguatkan
Negeri Menuju Indonesia Emas”, membawa tanggung jawab yang lebih luas.
Santri bukan hanya pewaris sejarah perjuangan, melainkan juga pemikul tanggung
jawab masa depan bangsa. Pertanyaannya, jiwa kesantrian seperti apa yang harus
dipertahankan agar kemajuan Indonesia tidak kehilangan arah dan nilai
kemanusiaannya?
Jangan Sampai Santri Tinggal
Nama, Hilang Jiwanya
Kekuatan pesantren tidak hanya terletak pada
kemampuannya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga membentuk karakter manusia.
Dalam tradisi kesantrian, ilmu berkaitan erat dengan adab, keikhlasan,
kesederhanaan, kemandirian, persaudaraan, dan pengabdian. Nilai-nilai inilah
yang menjadikan pendidikan sebagai proses pembentukan kepribadian dan tanggung
jawab sosial.
Setidaknya terdapat empat jiwa kesantrian yang
perlu terus dirawat agar mampu menjawab tantangan zaman.
Pertama, jiwa keilmuan dan adab. Santri
dibentuk untuk mencintai ilmu, menghormati guru, dan terus belajar sepanjang
hayat. Pada era digital dan kecerdasan buatan, semangat ini harus berkembang
menjadi kemampuan berpikir kritis, menguasai teknologi, dan melahirkan inovasi.
Namun, penguasaan ilmu harus tetap disertai adab. Sebab, kecerdasan tanpa
kebijaksanaan dapat kehilangan arah, sementara teknologi tanpa etika berpotensi
merugikan kemanusiaan.
Kedua, jiwa kejujuran dan integritas. Tradisi tabayyun
mengajarkan kehati-hatian dalam menerima dan menyampaikan informasi. Nilai ini
semakin relevan ketika masyarakat menghadapi disinformasi, manipulasi digital,
dan budaya serba cepat. Kejujuran juga harus menjadi dasar dalam menggunakan
ilmu, menjalankan kekuasaan, dan mengemban amanah. Kemajuan bangsa membutuhkan
manusia yang bukan hanya cerdas, tetapi juga dapat dipercaya.
Ketiga, jiwa kemandirian dan kesederhanaan.
Pesantren mengajarkan kehidupan yang tidak bergantung pada kemewahan dan
penghargaan material. Dalam pembangunan bangsa, nilai tersebut perlu
dikembangkan menjadi etos kerja, kewirausahaan, dan kemampuan menciptakan
peluang ekonomi. Kemandirian bukan berarti menolak kemajuan, melainkan
kemampuan mengelola perubahan tanpa kehilangan prinsip dan harga diri.
Keempat, jiwa pengabdian dan persaudaraan. Semangat
khidmah mengajarkan bahwa ilmu dan kemampuan memperoleh maknanya ketika
memberikan manfaat bagi sesama. Pengabdian tidak mengenal batas golongan,
sedangkan persaudaraan menuntut penghormatan terhadap perbedaan. Nilai ini
menjadi penting dalam menjaga persatuan Indonesia yang dibangun di atas
keberagaman agama, budaya, dan kehidupan sosial.
Keempat jiwa tersebut memperlihatkan bahwa kesantrian
bukan semata persoalan identitas atau penampilan. Menjaga tradisi berarti
melestarikan nilai luhur sekaligus mengembangkannya untuk menjawab persoalan
zaman. Warisan perjuangan santri menemukan maknanya ketika nilai-nilainya terus
bekerja dalam kehidupan bangsa.
Pesantren Diakui Negara, Lalu Apa
yang Berubah?
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren merupakan tonggak penting pengakuan negara terhadap keberadaan dan
kontribusi pesantren. Undang-undang ini menegaskan tiga fungsi pesantren, yakni
pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiganya menunjukkan bahwa
pesantren bukan hanya ruang pembelajaran agama, melainkan juga kekuatan sosial
yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Lebih jauh, kebangsaan, kemandirian, kemaslahatan,
dan multikultural termasuk asas penyelenggaraan pesantren. Artinya, kontribusi
pesantren terhadap kehidupan berbangsa tidak hanya berangkat dari panggilan
moral, tetapi juga memiliki landasan dalam kebijakan negara.
Pengakuan tersebut memperoleh momentum baru melalui
pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama pada 2026.
Penguatan kelembagaan ini membuka kesempatan untuk meningkatkan mutu
pendidikan, mengembangkan tradisi keilmuan, memperluas pemberdayaan ekonomi,
serta memperkuat kemampuan pesantren menghadapi disrupsi sosial dan teknologi.
Namun, pengakuan hukum dan pembentukan kelembagaan
tidak otomatis menjamin perubahan. Keberhasilannya harus dilihat dari manfaat
yang dirasakan. Apakah kualitas pendidikan semakin meningkat? Apakah santri
memiliki kesempatan lebih luas mengembangkan ilmu dan keterampilan? Apakah
pesantren semakin mandiri dan mampu memberdayakan masyarakat sekitarnya?
Pertanyaan tersebut penting agar penguatan
pesantren tidak berhenti pada administrasi, bantuan, atau pembangunan
fasilitas. Negara berkewajiban memberikan dukungan sesuai ketentuan, sementara
pesantren perlu menjaga kemandirian dan kekhasannya. Keberhasilan kebijakan
harus tercermin dalam meningkatnya kualitas manusia, meluasnya kesempatan
belajar, dan tumbuhnya kesejahteraan masyarakat. Di situlah kehadiran negara
memperoleh makna: bukan hanya memperkuat lembaga, tetapi menghadirkan perubahan
nyata.
Indonesia Boleh Emas, tetapi
Jangan Kehilangan Nurani
Indonesia Emas 2045 merupakan cita-cita besar untuk
mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Namun, jauh
sebelum visi tersebut dirumuskan, Pembukaan UUD 1945 telah memberikan arah yang
mendasar: melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta turut mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dengan demikian, kemajuan Indonesia tidak cukup
diukur melalui pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau penguasaan teknologi.
Semua itu penting, tetapi harus bermuara pada peningkatan kualitas hidup
manusia. Peradaban tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologi yang
diciptakan, tetapi juga dari kebijaksanaan manusia dalam menggunakannya.
Kemajuan kehilangan makna ketika kecerdasan tidak disertai kejujuran,
kesejahteraan tidak menghadirkan keadilan, dan kekuasaan menjauh dari
kepentingan rakyat.
Dalam konteks inilah empat jiwa kesantrian tersebut
memperoleh relevansinya. Keilmuan menjadi kekuatan membangun sumber daya manusia
unggul. Integritas menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan yang amanah.
Kemandirian mendorong pertumbuhan ekonomi produktif, sedangkan pengabdian dan
persaudaraan memperkuat kepedulian sosial serta persatuan bangsa.
Tantangan santri hari ini tentu berbeda dengan
generasi perjuangan kemerdekaan. Jika dahulu keberanian ditunjukkan melalui
perjuangan mempertahankan kedaulatan, kini keberanian moral diperlukan untuk
menghadapi kebodohan, kemiskinan, ketimpangan, penyalahgunaan kekuasaan, dan
berbagai persoalan kemanusiaan. Pengabdian kepada bangsa memperoleh bentuk
baru, tetapi tetap berakar pada semangat yang sama: menempatkan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Hari Santri karenanya perlu menjadi momentum
introspeksi, bukan hanya bagi kalangan pesantren, tetapi juga bagi seluruh
elemen bangsa. Sebab, Republik ini dibangun dan dijaga oleh berbagai kekuatan
masyarakat yang dipersatukan oleh cita-cita kebangsaan. Nilai kesantrian
merupakan salah satu warisan moral yang dapat terus memperkaya perjalanan
Indonesia.
Sejarah telah mencatat kontribusi santri dalam
mempertahankan kemerdekaan. Kini sejarah menantikan kontribusinya dalam
memajukan peradaban. Menjaga jiwa santri berarti merawat keilmuan, keikhlasan,
kesederhanaan, integritas, persaudaraan, dan pengabdian agar tetap hidup di
tengah perubahan zaman. Sebab, Indonesia Emas tidak cukup hanya menjadi
negara yang kaya dan kuat, tetapi harus tumbuh menjadi bangsa yang berilmu,
berkeadilan, bermartabat, dan tetap memiliki nurani.
